Pemerintah Kota Depok menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Program ini bersamaan dengan pemutihan PKB yang juga digelar Pemprov Jawa Barat.
Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, program pemutihan pajak kendaraan berrmotor ini dihadirkan untuk memberikan keuntungan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar bisa memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak ini.
“Program ini berlaku dari Juli hingga Agustus 2022.
Kami akan sosialisasikan sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Orang bijak taat pajak,” kata Yuli, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
Dalam program ini, terdapat keuntungan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Selain itu ada juga diskon biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama.
Pemutihan pajak ini berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Barat, termasuk di gerai mal.
Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib datang di induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
Pada pemutihan pajak kendaraan ini, Pemkot Depok memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo selama periode program ini berlangsung.
Sedangkan rincian diskonnya sebagai berikut: Terkait persyaratan, untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor wajib pajak harus membawa STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).
Sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib pajak wajib menghadirkan kendaraan di Samsat sesuai domisili kendaraan, memiliki bukti hasil cek fisik kendaraan, dan juga BPKB asli.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.