Per 2 Juli 2022, BKPM Keluarkan 1,5 Juta Nomor Induk Berusaha

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 1,5 juta nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan per 2 Juli 2022.

Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa menyampaikan NIB yang diterbitkan tersebut melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja.

Sementara itu, penerbitan NIB sebelumnya tercatat telah mencapai 4 juta.

Dengan demikian, secata total, NIB yang telah diterbitkan BKPM telah mencapai 5,5 juta NIB.

“OSS yang sebelumnya kita sudah menerbitkan 4 juta, berarti ditotalkan baru 5,5 juta NIB,” katanya kepada wartawan, Selasa 5 Juli 2022.

Tina mengatakan jumlah tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai sekitar 65 juta UMKM.

“Jika 98 persennya [penerbitan NIB] untuk usaha mikro dan kecil, artinya ada 60 juta pelaku UMKM lainnya yang belum punya NIB,” jelasnya.

Untuk mendorong penerbitan NIB, dia mengatakan Kementerian Investasi telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan.

Termasuk BUMN maupun swasta, di antaranya Bank BRI, Gojek, Tokopedia, Grab, dan Sampoerna.

Pada Rabu besok, Kementerian Investasi juga akan menggelar acara pemberian NIB khusus untuk pelaku mikro dan kecil perseorangan.

Gelaran pemberian NIB in merupakan kegiatan pertama, yang rencananya akan dilakukan di sebanyak 20 titik pemberian NIB sepanjang 2022.

“Pemberian NIB akan melibatkan Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Pelibatannya akan ada 550 pelaku usaha mikro kecil perseorangan yang hadir dan mereka dominasinya perempuan,” jelas Tina.

Ke depan, lanjutnya, Kementerian Investasi juga akan menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk mendorong penerbitan NIB, khususnya bagi pelaku usaha mikro.

“Tujuannya agar nasabah PNM yang sudah 12 juta harusnya mereka punya NIB dan kita punya kesamaan dengan PNM, di mana PNM melihat naik kelasnya nasabah PNM itu jika punya NIB,” tutur Tina.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *